DOSEN Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa istilah nonaktif bagi anggota DPR tidak dikenal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut dia, langkah partai politik yang menyatakan menonaktifkan kadernya di DPR lebih merupakan kebijakan internal, bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen.
“Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah nonaktif. Yang ada hanya mekanisme pergantian antar waktu (PAW),” kata Titi saat dihubungi pada Ahad, 31 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menjelaskan, proses PAW diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019. Mekanismenya dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada presiden. Presiden lantas mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya, yakni calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama pada Pemilu terakhir.
Selama proses itu belum ditempuh, Titi menegaskan anggota DPR yang dinyatakan “nonaktif” oleh partai tetap sah sebagai anggota dewan dengan seluruh hak dan kewajiban. “Dengan kata lain, istilah nonaktif tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun. Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas,” ujarnya.
Meski begitu, Titi menilai demi menjaga marwah pribadi dan kredibilitas partai, anggota DPR yang bersangkutan sebaiknya memilih mengundurkan diri secara sukarela. “Itu lebih terhormat karena memberi kepastian hukum sekaligus menunjukkan sikap etis serta tanggung jawab kepada publik,” ucap dia.
Ia mengingatkan partai politik agar tidak memainkan istilah yang tidak diatur dalam perundang-undangan. “Gunakan bahasa yang tegas dan sesuai ketentuan formal. Jangan ambigu. Kalau tidak, ini hanya seperti drama untuk meredam masalah sesaat,” kata Titi.
Titi menilai drama penonaktifan anggota DPR Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio hingga Uya Kuya hanya untuk meredam amarah publik sesaat. Dia juga mengingatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga tak disebutkan ihwal aturan nonaktif tersebut. “Yang ada hanya meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR telah dinonaktifkan usai komentar mereka memicu amarah publik. Misalnya Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) telah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Hal itu disampaikan melalui siaran pers yang ditandatangani langsung oleh Surya Paloh selaku ketua partai dan Sekretaris Jenderal Nasdem, Hermawi Taslim.
Selain itu, Partai Amanat Nasional (PAN) juga telah menonaktifkan dua kadernya yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya. Penonaktifan mereka telah diumumkan melalui keterangan resmi DPP PAN.