Puluhan orang tua berkumpul di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Kota Semarang, Ahad (31/8/2025). Mereka datang untuk menemui anak yang ditangkap Polda Jateng diduga terlibat aksi demonstrasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menegaskan pentingnya masyarakat untuk memahami dan membedakan antara demonstran dan perusuh.
"Pernyataan ini penting dipahami publik karena sering kali terjadi pencampuradukan istilah antara demonstran dan perusuh. Padahal, keduanya memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda," kata Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Trubus menanggapi hasil rapat kabinet pada Minggu (30/8). Saat itu, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan dua hal yang sangat fundamental.
Pertama, negara mengapresiasi dan memfasilitasi mereka yang menyampaikan pendapat secara damai. Kedua, negara harus turun tangan ketika yang terjadi bukan lagi demonstrasi, melainkan tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum.
Trubus menjelaskan demonstrasi adalah bagian dari demokrasi. Para demonstran biasanya turun ke jalan dengan tertib, memiliki tuntutan yang jelas, dan dipimpin koordinator lapangan (korlap). Identitas mereka diketahui dan agenda mereka transparan.
Ada aturan yang mengikat, yakni unjuk rasa resmi biasanya berlangsung pada siang hingga sore hari dengan batas maksimal pukul 18.00. Setelah itu, mayoritas massa demonstrasi akan membubarkan diri.
Dalam konteks ini, jelas Trubus, aparat justru berfungsi sebagai fasilitator, menyediakan ruang aman agar aspirasi bisa tersampaikan.
Lain halnya dengan perusuh. Mereka muncul ketika massa demonstrasi sudah bubar, biasanya menjelang malam. "Ciri-cirinya biasanya berpakaian serba hitam, menggunakan helm dan masker, serta cenderung menutupi identitas. Mereka datang bukan untuk menyuarakan aspirasi, tetapi untuk menciptakan kekacauan," katanya.
sumber : Antara