KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan sebagai kasus extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Komnas HAM mengecam tindakan brutal polisi yang menewaskan pengemudi ojol berusia 21 tahun itu.
Affan Kurniawan tewas setelah dilindas kendaraan taktis atau rantis milik Brimob Polda Metro Jaya. Tragedi itu terjadi saat polisi menghalau massa demonstrasi di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025. Affan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebelum mengembuskan napas terakhirnya.
“Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap semua pihak di jajaran kepolisian yang telah melakukan tindakan menabrak dan melindas almarhum Affan Kurniawan dan korban lainnya,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah melalui keterangan pers seperti dikutip pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil pemantauan, Komnas HAM menemukan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa. Penggunaan kekuatan yang berlebihan itu menyebabkan Affan tewas dan ratusan korban lainnya luka-luka.
Apa Itu Extrajudicial Killing atau Pembunuhan di Luar Hukum?
Extrajudicial killing adalah pembunuhan di luar proses hukum. Menurut World Organisation Against Torture, extrajudicial killing terjadi ketika seseorang yang menduduki jabatan resmi sengaja membunuh seseorang tanpa melalui proses hukum. Pembunuhan bisa dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan nyawa atau karena kelalaian akibat penyiksaan.
“Kematian akibat penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang lainnya dalam penahanan juga dapat termasuk dalam kategori ini,” demikian menurut World Organisation Against Torture menyatakan dalam situs webnya.
Mengutip dokumen Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk HAM, hak untuk hidup adalah hak asasi manusia paling fundamental dan mendasar. Majelis Umum PBB mengabadikan hak untuk hidup dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai induvidu.” Membunuh tanpa proses hukum adalah perbuatan yang dikecam oleh PBB.
Kongres Keenam PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggar pada 1980 mengutuk praktik pembunuhan dan eksekusi lawan politik atau tersangka pelaku yang dilakukan oleh angkatan bersenjata, penegak hukum, atau lembaga pemerintah lainnya atau oleh paramiliter atau kelompok politik.
Negara memiliki kewajiban hukum melindungi hak untuk hidup. PBB menyebutkan extrajudicial killing sebagai kejahatan yang harus diselidiki dan para pelaku harus dituntut secara hukum.
Dalam dokumentasi World Organisation Against Torture, banyak kasus extrajudicial killing yang terjadi di dunia. Salah satunya, pembunuhan besar-besaran yang terjadi di Filipina dengan dalih melawan narkoba di era pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte.
Upaya perlawanan Filipina terhadap narkoba, yang kemudian disebut sebagai Oplan Double Barrel dan Oplan Tokhang itu, telah berlangsung sejak 30 Juni 2016 dan menewaskan sekitar 1.800 orang.
Banyak kasus pembunuhan di luar hukum lainnya yang terjadi di berbagai wilayah di dunia. Menurut laporan World Organisation Against Torture dan Komite PBB Menentang Penyiksaan atau United Nations Committee Against Torture (CAT), kasus extrajudicial killing juga terjadi di Amerika Latin, Afrika, Eropa, Asia, dan Timur Tengah.
Oyuk Ivani Siagian dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Sikap Fraksi di DPR atas Polemik Tunjangan Anggota Dewan