Pengusaha di Kawasan Berikat mendapatkan fasilitas kemudahan dari Bea Cukai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta resmi memberikan fasilitas Kawasan Berikat kepada dua perusahaan di bawah unit pengawasannya, yaitu PT Mega Joy Indonesia pada Kamis (14/8/2025) dan PT Nexfactory Era Xcellence pada Senin (25/8/2025).
PT Mega Joy Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri kertas, seperti tisu, piring kertas, gelas kertas, dan tas kertas. Perusahaan ini merupakan pengembangan dari jaringan usaha yang telah beroperasi di China dan Vietnam, yang berdiri sejak 2024 di Kawasan Berikat Nusantara Cakung.
Sementara itu, PT Nexfactory Era Xcellence merupakan perusahaan manufaktur alat elektronik dengan brand NexPCB berbasis Internet of Things (IoT) yang berlokasi di Bekasi. Perusahaan ini menawarkan produk berkualitas tinggi, ramah lingkungan, dan berdaya saing global.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq mengungkapkan izin diberikan setelah perwakilan perusahaan memaparkan proses bisnis sebagai salah satu prosedur dan persyaratan pemberian fasilitas Kawasan Berikat.
Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor. Fasilitas ini dapat berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor, hingga fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
Sementara itu, pengusaha Kawasan Berikat dapat memanfaatkan fasilitas perlakuan tertentu, sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat tersebut.
“Melalui pemberian fasilitas ini, diharapkan kehadiran perusahaan dapat menciptakan lapangan kerja baru, memberikan penerimaan negara, serta mendorong ekspor,” kata Rofiq.