
KPK bersurat ke DPR hingga ke Presiden Prabowo untuk beraudiensi membahas sejumlah poin permasalahan yang ditemukan di dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, dalam acara diskusi bertajuk 'Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana bagi Pemberantasan Korupsi', di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7).
"Beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi III. Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang," kata Imam dalam diskusi tersebut, Selasa (22/7).
Imam mengakui bahwa KPK tidak mengetahui perkembangan terkini terkait pembahasan RKUHAP di DPR.
"Karena kami tidak tahu yang berkembang itu seperti apa sampai dengan saat ini. Termasuk juga kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden cc Menteri Hukum," ucap dia.
Namun, Imam mengungkapkan bahwa KPK belum menerima respons atas permintaan audiensi yang telah disampaikan ke DPR hingga pemerintah tersebut.
"Sependek pengetahuan kami, sampai detik ini belum ada undangan atau respons atas permintaan kami untuk audiensi menyampaikan usulan atau pandangan," tutur dia.
"Dan sampai detik ini, kami tidak tahu pasti perkembangan dari pasal-pasal KUHAP itu sendiri karena tadi, kami tidak terlibat langsung dan tidak tahu perkembangannya seperti apa," imbuhnya.
Lebih lanjut, Imam mengakui bahwa KPK sejatinya mendukung revisi dari KUHAP tersebut. Akan tetapi, kata dia, proses pembahasannya mesti melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.
"Kami memandang proses yang tengah bergulir ini harus bener benar meaningful participation, harus memperhatikan partisipasi publik, termasuk KPK," tutur Imam.
Imam pun mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah telah mencatat setidaknya 17 poin permasalahan yang ditemukan di dalam RKUHAP tersebut.
"Makanya dari itu penting kami kembali mengusulkan bahwa apakah memang politik hukum, hukum acara pidana itu akan seperti itu? Yang akan mendegradasikan semangat pemberantasan korupsi yang menurut politik hukum nasional itu harus diberantas dengan secara luar biasa," ujar dia.
"Dan oleh karena itu, antikorupsi agensi dalam hal ini KPK, perlu menyampaikan pandangan bahwa politik hukum KUHAP sekurang-kurangnya relevan atau sama dengan KUHP," pungkasnya.