KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI fraksi Demokrat, Iman Adinugraha, terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada hari ini, Rabu (3/9).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa Iman bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR BI, hari ini, KPK memanggil Saudara IA [Iman Adinugraha] selaku wiraswasta, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/9).
Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, penyidik bakal menggali pengetahuan Iman ihwal aliran uang ataupun aset terkait salah satu tersangka dalam kasus ini, Heri Gunawan.
"Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu Saudara HG [Heri Gunawan]," ungkapnya.
Belum ada tanggapan dari Iman terkait pemanggilan oleh KPK dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Belum ada keterangan dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini. Keduanya belum ditahan.