
Nama Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, disebut dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kalurahan Trihanggo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada Rabu (2/7) dengan terdakwa eks Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior, dengan nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk.
Danang mengatakan, dirinya hanya mengenalkan dua terdakwa dalam kasus tersebut, namun setelahnya tak tahu-menahu.
Sebagai informasi, sudah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini, yakni Lurah nonaktif Trihanggo, Putra Fajar Yunior, dan A. Sapto Ary Cahyadi Suryajaya (ASA) yang merupakan Direktur PT. Liquid Next Generation.
“Terdakwa dihubungi oleh Danang Maharsa (Wakil Bupati Sleman) untuk datang ke Resto Liquid dengan tujuan untuk dikenalkan dengan Saksi A. Sapto Ary Cahyadi Suryajaya (terdakwa di perkara lain),” bunyi kutipan dari dakwaan jaksa.
Menanggapi hal itu, Danang Maharsa membenarkan bahwa dirinya memperkenalkan Sapto kepada Fajar. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui urusan lebih lanjut terkait pemanfaatan tanah kalurahan yang dibicarakan oleh keduanya.
Danang menjelaskan, awal mula perkenalan tersebut terjadi saat Sapto bertanya padanya mengenai tanah kosong yang bisa digunakan untuk pengembangan bisnis klub malam.
“Suatu saat Hoho (Sapto) nanya saya. ‘Ada nggak tanah, SHM? nggo pengembangan bisnisku.’ ‘Wah ra ngerti nek nggon lemah-lemah’,” ujar Danang menirukan percakapannya dengan Sapto, Jumat (4/7).
“(Sapto bertanya) ‘Lha lurahe ngerti ora (soal tanah)?’ (Saya menjawab) ‘Coba wae ketemu. Ketemu dewe, takon-takon wae. Malah lebih paham dia,’” sambungnya.
Danang menekankan bahwa pengurusan pemanfaatan Tanah Kalurahan menjadi kewenangan pihak kalurahan, terutama dalam hal perizinan awal. Ia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut komunikasi antara Sapto dan Fajar.
“Dua orang itu intens tapi saya nggak ngerti apa-apa,” ucapnya.
Ia juga mengaku telah memenuhi panggilan kejaksaan dan memberikan keterangan secara jujur untuk membantu proses penyidikan.
“Saya sampaikan apa adanya untuk membantu ketugasan kejaksaan. Kalau enggak malah nanti jadi buntu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Fajar didakwa melakukan korupsi senilai Rp316 juta yang sebagian dibagikan kepada carik, kaur, dukuh, dan staf sebagai uang palungguh. Mekanisme pemberian uang tersebut disebut mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Pada sidang perdana, Danang hanya disebut sebagai pihak yang memperkenalkan kedua terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (9/7) dengan agenda pembacaan keberatan dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari empat orang, yakni Rindi Atmoko, Fahma Asmoro Maharsi, Rosalia Devi Kusumaningrum, dan Kusuma Eka Mahendra Rahardjo.