Tersangka yang diduga melakukan provokasi menyerang Mabes Polri di unggahan medsosnya, Laras Faizati (26), dipastikan berada dalam kondisi yang baik selama berada di Rutan Bareskrim Polri. Laras mendapat dukungan dari teman dan keluarganya.
"Keadaannya baik. Sangat sehat. Dan sama sekali tidak mengalami suatu gejolak emosional yang berlebihan," kata Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, di Bareskrim Polri pada Kamis (4/9).
Abdul menambahkan, kliennya sudah siap menghadapi proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Diketahui, Laras bakal segera mengajukan surat penangguhan penahanan ke penyidik di Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini.
"Dia siap menghadapi proses ini dan dia menyerahkan kepada proses hukum sesuai dengan prosedur yang sudah diatur dalam KUHP. Jadi, tidak ada efek negatif terhadap Mbak Laras," ucap dia.
Bagaimanapun, sambung Abdul, ucapan Laras hanyalah bentuk kekecewaan terhadap pemerintah dan institusi kepolisian. Tak ada niat dari Laras untuk menghasut publik agar benar-benar menyerang Mabes Polri.
"Beliau tidak ikut aksi demonstrasi, tidak ikut aksi geruduk, tidak memobilisasi orang, tidak mengajak teman-temannya yang lain. Hanya betul-betul murni suara seorang anak bangsa yang prihatin terhadap keadaan bangsanya," ujar dia.
Laras mengunggah konten provokatif untuk membakar Mabes Polri. Hal tersebut disampaikannya melalui unggahan akun Instagram pribadinya, @larasfaizati, yang memiliki lebih dari 4 ribu pengikut. Ia ditangkap pada 1 September 2025.
Akibat perbuatannya, Laras dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
• Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara)
• Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)
• Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)
• Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)