Polda Metro Jaya menggeledah kantor Lokataru di kawasan Jakarta Timur pada Kamis (4/9). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka.
"Benar, bahwa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Pada hari ini, kami tadi sore melakukan penggeledahan ke kantor L (Lokataru) di Jaktim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan.
Ade belum merinci barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya, Delpedro ditangkap polisi pada Senin (1/9) malam. Dia disebut berkolaborasi dengan sejumlah akun Instagram untuk mengunggah ajakan berunjuk rasa bagi kalangan pelajar.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.