
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap pasangan suami istri pemilik Dragon KTV Medan. Mereka disebut sebagai pengendali utama peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran ekstasi di Dragon KTV," ungkap Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9).
Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/5) di Dragon KTV Room 206 di Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Keduanya diciduk saat transaksi berlangsung di ruang karaoke.
Dari tangan Ridho, petugas menyita delapan butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada petugas yang menyamar. Temuan itu membuka jalur pengembangan kasus ke skala yang lebih besar.
Penyidik kemudian menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho. Barang-barang tersebut diyakini menjadi bagian dari distribusi rutin yang dikelola jaringan Dragon KTV.
Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku peredaran narkotika di tempat hiburan itu dikendalikan oleh Doni dan Herina. Keduanya sebagai pemilik usaha sekaligus aktor intelektual bisnis haram tersebut.
Menurut penyidik, pasangan itu tidak hanya memasok barang, tetapi juga mengatur distribusi hingga pembagian hasil penjualan. Peredaran ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan pekerja di lapangan.
Ridho dan Zul disebut hanya bertindak sebagai pelaksana. Kendali penuh, termasuk pengaturan alur transaksi dan stok ekstasi, ada di tangan Doni dan Herina.
Atas dasar itu, polisi menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai buronan. Penyidik juga mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.
Polda Sumut menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang menyusup ke tempat hiburan malam. Jalur distribusi yang terorganisir kini menjadi perhatian utama aparat.
"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Siapapun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Calvijn. (H-1)