
Perjuangan berbagai elemen mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil akhirnya membuahkan hasil untuk memperjuangkan penolakan penaikan NJOP 1.000 persen. Puncaknya, dalam aksi demo yang digelar kemarin di depan kantor DPRD Pematangsiantar, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi akhirnya menandatangani fakta integritas pembatalan penaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen di hadapan peserta aksi. Keputusan Walikota Pematangsiantar yang telah meresahkan masyarakat itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 tahun 2024 - 2026.
Inisiator penolakan penaikan NJOP 1.000 persen, seorang Notaris yang sudah punya cukup punya nama Henry Sinaga menyambut baik dengan terjadinya penandatanganan fakta integritas oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi. Hal ini merupakan kemenangan bagi rakyat Kota Pematangsiantar, yang sudah berjuang sejak tahun 2021.
"Tapi kita jangan lengah, kita harus tetap kawal dan susul terus agar Walikota mematuhi janji dan komitmennya. Kalau Wali Kota membatalkan kenaikan NJOP 1000 persen dia akan menjadi pahlawan yang berpihak kepada rakyat dan tidak akan kehilangan muka karena kebijakan itu bukan dia yang buat tetapi para pendahulunya," kata Henry kepada Media Indonesia, Selasa (2/9).
Jika seandainya Wali Kota Pematangsiantar tidak mematuhi janji dan komitmennya lanjut Henry maka hal ini dapat dijadikan alasan untuk proses pemakzulannya dan juga untuk proses ke ranah hukum. "Selamat buat masyarakat Siantar," ucapnya.
Senada dengan Henry, Akademisi Robert Tua Siregar mengapresiasi perjuangan masyarakat bersama mahasiswa akhirnya membuahkan hasil dengan telah ditandatanganinya fakta integritas berisi penolakan NJOP 1.000 persen oleh Wali Kota Pematangsiantar pada aksi yang digelar kemarin.
"Inilah fakta, setelah 5 tahun polemik kenaikan NJOP Kota Pematangsiantar yang sampai 1000% telah terjawab dengan ditandatanganinya fakta integritas oleh Wali Kota Wesly Silalahi," kata Robert.
Kendati sudah ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar fakta integritas tersebut, Robert meminta semua pihak untuk terus bersama-sama mengawalnya. "Kita apresiasi kemauan tersebut, dan secara hukum ini menjadi fakta yang perlu dikawal, karena hal ini menjadi bukti untuk pembatalan regulasi sebelumnya, namun hal ini tentu menjadi tugas semua pihak agar implementasi nya dapat konkrit," tambahnya.
Tentunya dengan fakta Integritas ini sambung dia akan ada proses selanjutnya secara regulasi yang bisa di ketahui oleh semua pihak melalui peraturan Wali Kota dan tentunya harus diinformasikan ke masyarakat.
"Tentu harapan kita sebelum penerbitan perwa akan ada hasil kajian utk zonasi NJOP tersebut, karena memang faktanya kota ini juga memerlukan sumber PAD, namun harus rasional. Untuk itu kita mengimbau Pemko dapat sesegera mungkin melakukan kajian sebagai dasar penetapan NOJP berlaku ke depannya," kata Robert. (H-1)