Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan tengah berencana mengubah skema bagi hasil atas potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan, dari semula berdasarkan lokasi pemotongnya, menjadi berdasarkan domisili pekerjanya.
"Untuk PPh Karyawan atau PPh 21 yang dipotong dan dibagihasilkan ke daerah, selama ini memang mendasarkan diri kepada pemotongnya," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).
"Nah kami sekarang saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan bersangkutan," tegas Anggito.
Perubahan skema dana bagi hasil atau DBH dari pemotongan PPh Pasal 21 karyawan ini diharapkan pemerintah bisa lebih adil dinikmati oleh daerahnya masing-masing melalui pemda tempat domisili si pekerja.
"Nah ini mudah-mudahan akan menjadi lebih adil dan memenuhi aspirasi dari anggota DPD yang menghendaki agar PPh 21 karyawan itu dibagihasilkan sesuai dengan domisili," tuturnya.
Meski begitu, Anggito menegaskan, skema yang tengah dikaji ini khusus untuk DBH PPh pasal 21 karyawan, sedangkan untuk DBH PPh badan tetap sesuai ketentuan semula yang tak dibagihasilkan.
"Nah sementara untuk PPh badan tidak dibagihasilkan, jadi pemungut di manapun saja itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya," tegas Anggito.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2013, disebutkan bahwa Penerimaan Negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%.
DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 itu dibagi dengan rincian 8% untuk provinsi yang bersangkutan; dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Berjalan 3 Bulan, Laporan Kemenkeu Sebut MBG Telan Rp 3 T