
JURU Bicara Kementerian Koordinator Bidang Pereknomian Haryo Limanseto turut buka suara terkait dengan putisan pengadilan banding Amerika Serikat (AS) yang menyatakan bahwa sebagian besar kebijakan tarif Presiden AS, Donald Trump tidak sah secara hukum atau ilegal.
"Kita perlu melihat juga implementasi hasil keputusan pengadilan di AS dan jika memang benar bahwa tarif berlaku seperti semula, ya berarti kita juga akan duduk kembali," ucap Haryo saat dihubungi, Minggu (31/8).
Pada prinsipnya, sambung Haryo, semua perjanjian dagang termasuk tarif memang berlaku secara periodik, tidak permanen, dan ada waktu untuk peninjauan kembali.
Maka dari itu, Haryo menegaskan bahwa untuk antisipasi terhadap ketidakpastian kebijakan suatu negara lain, maka Indonesia harus banyak membuka pasar baru dalam bertransaksi.
"Harapannya ekspor Indonesia tidak terhambat dan justru akan meningkat," pungkas Haryo.
Sebagaimana diketahui, pengadilan banding di AS menyatakan sebagian besar tarif perdagangan yang diberlakukan Donald Trump saat menjabat presiden tidak sah secara hukum. Putusan itu menegaskan bahwa kewenangan menetapkan tarif ada di tangan Kongres, bukan presiden, dan membuka jalan bagi uji sengketa di Mahkamah Agung. (E-4)