Tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta Rp 70 juta per bulan mulai ramai dibicarakan publik, terutama setelah DPR RI memutuskan menghentikan tunjangan perumahan anggotanya.
Namun, pihak DPRD DKI menyatakan soal besaran tunjangan itu masih dalam proses pembahasan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, ketika dimintai tanggapan terkait isu tersebut, menyebutkan saat ini dewan masih fokus pada pemulihan fasilitas umum pasca demo ricuh beberapa waktu lalu.
“Kita masih membahas untuk perbaikan fasilitas yang ada di Jakarta yang kemarin dirusak. Itu aja,” kata Ima di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).
“Nanti kan kita kan juga masih pembahasan juga, pembahasan anggaran kan,” lanjutnya.
Saat ditanya apakah tunjangan rumah senilai Rp 70 juta itu masih berlaku, Ima menjawab singkat. Menurutnya, anggaran tunjangan itu masih dalam pembahasan.
“Lihat saja. Saya juga, apa namanya masih dalam pembahasan ke depan ya,” ucapnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.
Dasar hukum tunjangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.
Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.