Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (24/4/2025) petang WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto bersikap responsif terhadap aspirasi para demonstran. Hanya saja, kata dia, tidak semua tuntutan dari masyarakat bisa dipenuhi sekaligus.
"Sebagian apa yang diminta oleh para pendemo, oleh masyarakat, tentu selalu didengar oleh Presiden dan Presiden juga tentu sedapat mungkin telah mendengarkan itu, kemudian memenuhi apa yang diminta," kata Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Wiranto, sebagian besar aspirasi yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa telah diperhatikan oleh Presiden. Namun, ia mengingatkan, tidak semua tuntutan bisa dipenuhi sekaligus.
"Tentunya, tidak serentak ya semua dipenuhi. Kalau semua permintaan dipenuhi kan juga repot. Oleh karena itu, tentu kita serahkan saja kepada Presiden," ujar Wiranto.
Mantan menko polhukam tersebut mengaku, menjadwalkan untuk melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo untuk membicarakan langkah-langkah yang perlu diambil pemerintah dalam merespons dinamika yang berkembang. Wiranto memastikan, RI 1 sangat memperhatikan harapan rakyat dan berupaya menindaklanjutinya secara proporsional.
Di sisi lain, Wiranto mengimbau agar seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak bersikap emosional dalam menyikapi situasi. "Kalau semuanya bisa nahan diri, semuanya baik-baik saja," kata Wiranto.
Gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil yang bergulir sejak akhir Agustus 2025 menyuarakan “17+8 Tuntutan Rakyat”. Massa aksi memberikan dua tenggat waktu berbeda, jangka pendek satu pekan (hingga 5 September 2025) dan jangka panjang satu tahun (hingga 31 Agustus 2026).
Dalam jangka pendek, demonstran menuntut pemerintah segera membentuk tim investigasi independen atas kasus kekerasan aparat, menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, membebaskan demonstran yang ditahan, serta menindak tegas anggota aparat yang melakukan pelanggaran HAM.