Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurutnya, pemerintah menjamin kebebasan rakyat untuk beraspirasi selama dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai hukum.
"Jadi rakyat tidak perlu merasa takut, merasa khawatir karena pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk rakyat untuk menyampaikan aspirasinya, menyampaikan pendapat, ungkapan perasaannya melalui unjuk rasa sepanjang itu dilakukan dengan damai, tertib dan mengikuti koridor hukum yang berlaku," kata Yusril di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).
Ia menjelaskan, Presiden Prabowo juga telah memberikan arahan agar seluruh kementerian dan lembaga menanggapi aspirasi publik dengan bijak, khususnya aspirasi dari kalangan mahasiswa.
"Pak Mendikti juga diberikan arahan oleh Pak Presiden untuk memberikan satu respons yang sebaik-baiknya terhadap aspirasi yang berkembang di kalangan mahasiswa. Dan kita percaya Pak Mendikti juga selama ini sudah melakukan pendekatan-pendekatan dan dialog dengan para mahasiswa," ujarnya.
Selain itu, Yusril menyampaikan dirinya akan memimpin rapat koordinasi pada Senin mendatang untuk membahas aspek hukum terkait dinamika penyampaian aspirasi masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap langkah pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.
"Saya sendiri juga hari Senin akan melakukan rapat koordinasi seluruhnya yang menyangkut aspek-aspek hukum. Memastikan bahwa apa yang dilakukan ini adalah di atas koridor hukum," ucap dia.
Yusril menegaskan, penegakan hukum yang tegas hanya berlaku kepada pihak-pihak yang memanfaatkan demonstrasi untuk melakukan tindak pidana, seperti perusakan, pembakaran, hingga pencurian.
"Jadi pendekatan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu, bahkan beliau mengatakan penegakan hukum yang tegas begitu, itu hanya dilakukan terhadap orang yang melakukan, memanfaatkan situasi demonstrasi itu untuk berbagai tindak kejahatan seperti melakukan perusakan, pembakaran, apa namanya, dan lain-lain seperti itulah, dan pencurian, dan lain-lain," pungkasnya.