Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.
Ia menegaskan bahwa seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya menghadapi proses hukum dengan cara yang benar.
"Harapan saya sebenarnya kalau seseorang ditahan atau dinyatakan tersangka, jangan kita terus minta harus dibebaskan. Dilakukan dong perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," kata Yusril di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (4/9).
Yusril mengatakan, jika seseorang sudah berstatus tersangka, maka ada mekanisme hukum yang berlaku. Penangguhan penahanan bisa saja dilakukan, tetapi untuk menghentikan status tersangka diperlukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya enggak bicarakan masalah itu ya, jadi sebenarnya karena memang sudah dinyatakan sebagai tersangka, maka kan tentu ada prosedur kan, kalau sekadar untuk menangguhkan penahanan misalnya, itu bisa saja dilakukan, siapa pun yang tersangka bisa ditangguhkan penahanan. Tapi kalau sudah diterbitkan penetapan sebagai tersangka kan perlu ada SP3," ujarnya.
Menurut Yusril, proses penyelidikan dan penyidikan tetap harus berjalan sesuai prosedur hukum. Ia pun menyarankan agar pihak Lokataru didampingi oleh penasihat hukum yang mumpuni.
"Jadi memang penyelidikan dan penyidikan itu tetap harus dilakukan, dan saya kira beliau sendiri lebih baik didampingi oleh advokat-advokat yang andal, LBH dan lain-lain, sehingga pemerintahan itu berjalan fair dan adil. Kalau misalnya memang tidak cukup alasan untuk dinyatakan sebagai tersangka, ya mengapa tidak diharuskan SP3," katanya.
Lebih lanjut, Yusril menilai setiap orang harus bersikap jantan dalam menghadapi proses hukum. Menurutnya, seorang tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang tersedia.
"Dan saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum, kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-buktinya, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, tapi dia juga bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua itu, mengatakan bahwa sebenarnya tidak cukup bukti, dan sebagainya. Bisa ngajukan praperadilan dan sebagainya," tandasnya.