yacht SV Discovery diberi kemudahan dengan skema vessel declaration.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas memberikan kemudahan fasilitas impor sementara melalui skema vessel declaration bagi kapal wisata (yacht) asing berbendera Amerika Serikat, SV Discovery. Pemeriksaan fisik kapal dilakukan pada Kamis (28/8/2025) di dermaga Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Pemeriksa Bea dan Cukai Tanjung Emas, Andan Patria, menyampaikan kemudahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung kelancaran lalu lintas kapal wisata asing. “Fasilitas impor sementara melalui vessel declaration ini kami berikan sebagai bentuk pelayanan dan kepastian hukum bagi pemilik kapal. Seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Vessel declaration merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts). Melalui layanan tersebut, pemilik kapal tidak dikenakan pungutan bea masuk dan pajak, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan kapal tidak digunakan untuk kegiatan komersial.
Setelah berlayar di sejumlah pelabuhan di Indonesia, kapal wisata asing tersebut bersiap untuk diekspor kembali ke negara asalnya.Pelayanan dan pengawasan kepabeanan terhadap kapal wisata asing ini menegaskan komitmen Bea Cukai Tanjung Emas untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga pengawasan terhadap lalu lintas barang dan sarana pengangkut di wilayah pabean.