KPK mengusut pencairan biaya penyelenggaraan ibadah haji saat memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada Selasa (2/9) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, KPK juga memeriksa Deputi Keuangan BPKH, Irwanto.
Fadlul dan Irwanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Didalami terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji di tahun 2024," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (3/9).
Selain keduanya, penyidik juga memanggil pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Namun, Khalid Basalamah tidak hadir lantaran ada keperluan lain.
Sementara itu, saksi lainnya yang turut dipanggil yakni Firman Muhammad Nur selaku Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Kushardono selaku Staf PT Tisaga Multazam Utama, dan Agus Andriyanto selaku Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya.
Ketiga saksi itu didalami terkait proses mendapatkan kuota tambahan hingga fee yang diminta untuk memperoleh kuota tambahan tersebut.
"Didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan," papar Budi.
"Dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut," imbuhnya.
Terkait pemeriksaan Fadlul, ia mengaku ditanya oleh penyidik terkait pendalaman keterangannya sebelumnya di tahap penyelidikan. Adapun Fadlul juga sempat diperiksa di tahap penyelidikan pada Selasa (8/7) lalu.
"Pada prinsipnya, apa yang dilakukan pada hari ini kepada BPKH adalah pendalaman dari apa yang sudah dilakukan pada saat penyelidikan," ucap dia kepada wartawan seusai pemeriksaan, Selasa (2/9) kemarin.
"Karena kan sudah masuk ke dalam penyidikan, dan apa yang kami memberikan keterangan sebagai saksi merupakan pendalaman dari apa yang sudah dilakukan di dalam penyelidikan," sambungnya.
Saat dikonfirmasi terkait aliran uang, Fadlul meminta hal tersebut ditanyakan ke penyidik KPK.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.