Besaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi syarat utama agar produsen mobil listrik bisa mendapatkan insentif dari pemerintah. Berdasarkan laman Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi dalam Negeri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), saat ini terdapat 15 model mobil listrik dari 7 pabrikan yang telah memenuhi TKDN 40 persen.
Dari daftar tersebut, Hyundai Kona EV mengantongi besaran TKDN tertinggi di angka 80 persen. Kemudian, diikuti Wuling Air EV dengan total 50 persen. Pada bracket 40 persen, Neta X dan Neta V-II yang dirakit di PT Handal Indonesia Motor (HIM) sudah mengantongi TKDN 44 persen.
Kemudian, produk terbaru Wuling yaitu Mitra EV juga sudah tersertifikasi TKDN di angka 42,5 persen. Capaian tersebut sama seperti MG4 EV dan MG ZS EV. Sementara, Jaecoo J5, Wuling BinguoEV, Wuling Cloud EV, Hyundai Ioniq 5, Chery J6, dan Chery Omoda E5 masih di batas minimum 40 persen.
Produsen melakukan perakitan lokal atau Completely Knocked Down (CKD) mendapatkan TKDN 40 persen bertujuan agar mendapatkan relaksasi dari pemerintah, berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen, sehingga PPN yang dibayar konsumen cukup 1 persen dari semula 11 persen.
Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Tahun 2023 Pasal 4 menyatakan salah satunya mobil listrik di atas 40 persen berhak mendapat insentif tersebut. Melalui aturan ini, para pabrikan bisa memasarkan kendaraannya dengan potongan harga.
Selain itu, mobil listrik dengan minimum TKDN 40 persen bisa mendapatkan insentif PPnBM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang disesuaikan menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021. Pada beleid tersebut, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) bebas PPnBM, dari seharusnya 15 persen menjadi 0 persen.
Adapun kebijakan-kebijakan ini diterapkan, lantaran sesuai dengan visi percepatan penyerapan kendaraan listrik menuju netralitas karbon.
Selanjutnya produsen yang melakukan lokalisasi produk kendaraan listriknya harus meningkatkan TKDN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 atas perubahan Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, persentase TKDN naik secara berkala dalam kurun waktu tertentu: minimum 40 persen 2022-2026, minimum 60 persen 2027-2029, dan minimum 80 persen pada 2030.