Polemik tunjangan rumah DPR RI yang dihentikan mulai 31 Agustus 2025 kembali menyeret perhatian publik pada tunjangan serupa di tingkat daerah.
Di Jakarta, anggota dan pimpinan DPRD juga dianggarkan tunjangan perumahan. Besarannya antara pimpinan parlemen dan anggota berbeda.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.
Dasar hukum tunjangan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.
Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Ima Mahdiah saat ditanya apakah mereka masih terima soal tunjangan perumahan itu, hanya mengatakan, "Iya. Kita masih membahas untuk perbaikan fasilitas yang ada di Jakarta yang kemarin dirusak. Itu saja," ujar dia di kantornya, Selasa (4/9).