
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO, Senin (7/7).
Ada 3 orang tersangka dalam kasus suap itu yang dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Ketiganya adalah pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih.
Mereka keluar dari dalam Gedung Kejari Jakpus sekitar pukul 18.34 WIB. Marcella dkk tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan terborgol.
Tak ada komentar yang disampaikan satu pun tersangka. Mereka langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
"Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan dari penyidik pada Jampidsus Kejagung RI terkait dengan perkara dugaan tipikor suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat," kata Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam jumpa pers.



Selain perkara suap, Safrianto mengungkapkan, pihaknya juga menerima pelimpahan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Ada 2 tersangka di kasus ini, yakni Marcella dan Ariyanto.
Tak hanya itu, Safrianto menambahkan, pihaknya turut menerima pelimpahan perkara dugaan perintangan penyidikan yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Total ada 4 tersangka yang dilimpahkan dalam kasus itu. Mereka adalah dua pengacara Marcella Santo dan Junaedi Saibih; eks Direktur JakTV Tian Bahtiar; serta Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki.
"Untuk saat ini JPU melakukan penahanan dalam rangka penyempurnaan surat dakwaan dan setelah itu akan dilakukan pelimpahan ke PN Tipikor untuk proses penuntutan selanjutnya," jelas Safrianto.
Para tersangka ditahan dalam lokasi yang berbeda. Untuk Marcella ditahan di Rutan Kejari Jaksel; Ariyanto dan Adhiya di Rutan Kejagung; Tian menjadi tahanan kota; serta Junaedi di Rutan KPK.