Kuasa hukum keluarga Arya Daru yang dipimpin Nicholay Aprilindo menemui Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Rabu (3/9).
Mereka meminta agar Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengar keterangan pihak keluarga mengenai kejanggalan kematian Arya Daru, diplomat Kemlu RI.
“Kami baru selesai menghadap Ketua Komisi III, Bapak Habiburokhman, dan kami menyampaikan surat permohonan RDP, dapat dengar pendapat yang di Komisi III dalam rangka difasilitasi untuk mengungkap kasus kematian misterius dari almarhum Arya Daru,” kata Nicholay saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).
Kini uasa hukum tinggal menunggu Komisi III DPR RI mengagendakan rapat tersebut. Ia percaya Komisi III akan menggelar rapat secepatnya.
“Untuk tanggalnya itu nanti diagendakan oleh mereka, memang tidak langsung dikatakan tanggal sekian, tapi itu diagendakan,” kata Nicholay.
“Secepatnya, dan kami percaya Komisi III akan mengagendakan secepatnya,” lanjutnya.
Menyangkal Arya Daru Bunuh Diri
Nicholay mengaku memiliki banyak bukti kuat untuk membantah bahwa kematian Arya Daru merupakan bunuh diri seperti yang sudah ditetapkan berdasarkan hasil investigasi kepolisian. Ia percaya kliennya itu dibunuh.
Namun, Nicholay menolak untuk merincikan apa saja temuannya itu. Ia memilih untuk menunggu dan mengungkapnya saat rapat nanti.
“Kami sampaikan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan, baik secara lisan atau secara tertulis. Jadi kami sampaikan semua secara tertulis, agar tidak ada yang tercecer,” kata Nicholay.
Kematian diplomat Arya Daru di kosnya di Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, masih menjadi sorotan meski polisi telah menyatakan tidak ada unsur pidana pada kematian korban. Pihak keluarga tidak meyakini kesimpulan penyelidikan polisi.
Terbaru, keluarga sempat menerima amplop misterius usai pemakaman Arya Daru. Belum diketahui pihak pengirim amplop tersebut.