Jakarta (ANTARA) - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah milik Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama atau disapa Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8) malam.
"Sejauh ini enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya, sedangkan satu orang masih diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan satu orang baru tertangkap Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Uya Kuya datangi Polres Metro Jaktim untuk ajukan keadilan restoratif
"Satu orang yang baru tertangkap harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jadi belum bisa ditetapkan statusnya," ujar Dicky.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus penjarahan.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Anggota di lapangan semua sekarang terus mencari pelaku-pelaku lainnya. Kemungkinan ada tambahan pelaku, nanti kami terus kembangkan," ucap Dicky.
Lebih lanjut, dia menyebut terdapat lebih dari tiga saksi yang dimintai keterangan saat mereka berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari kasus tersebut kami juga memeriksa beberapa saksi di TKP, ada lebih dari tiga," katanya.
Dicky menegaskan pihaknya akan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terhadap provokator dan aktor intelektual dari aksi tersebut.
Baca juga: Polisi amankan kucing milik Uya Kuya di Dinas KPKP Jakarta
Adapun kasus penjarahan di rumah Uya Kuya itu menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi itu diserbu massa.
Beredar sebuah video yang menampilkan kediaman artis sekaligus anggota DPR di kawasan Jakarta Timur itu didatangi massa, Sabtu (30/8) malam.
Massa berhasil merobohkan pagar rumah Uya Kuya dan langsung menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah apa pun yang ada di rumah tersebut.
Terdengar suara massa berteriak bersahut-sahutan, "Hancurkan" dan benda-benda rumah yang pecah.
Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi atas tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan momen diumumkannya kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan.
Menurut Uya Kuya dalam klarifikasinya, joget-joget itu tidak ada kaitan dengan kenaikan tunjangan DPR. Mereka berjoget hanya mengikuti irama lagu untuk tujuan menghargai musisi yang tampil.
Baca juga: Polisi sudah tangkap belasan pelaku aksi penjarahan rumah Uya Kuya
Baca juga: Polisi buru dalang penjarah rumah Uya Kuya di Jaktim
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.