Transaksi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan meski situasi politik dalam negeri tengah bergejolak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto sepanjang Januari–Juli 2025 sudah mencapai Rp 276,45 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pada Juli 2025 saja nilai transaksi kripto tercatat Rp 52,46 triliun. Angka ini melonjak 62,36 persen dibandingkan Juni 2025 yang sebesar Rp 32,31 triliun.
"Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia dan jumlah konsumen terus berada dalam tren peningkatan," kata Hasan dalam konferensi pers, Kamis (4/9).
Selain nilai transaksi, jumlah pengguna aset kripto juga meningkat. Pada Juli 2025, konsumen kripto di Indonesia bertambah 4,11 persen menjadi 16,5 juta, naik dari posisi Juni 2025 sebanyak 15,85 juta.
Hasan menegaskan, geliat transaksi ini tetap berjalan meski Indonesia tengah diwarnai eskalasi demonstrasi dalam sepekan terakhir. Menurutnya, operasional para penyelenggara aset kripto dan aset keuangan digital tetap normal.
"Sehubungan dengan perkembangan dan situasi terkini di dalam negeri, kami juga dapat menyampaikan bahwa dari sisi penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto secara umum tetap berjalan normal dan tidak mengalami gangguan operasional," ujar Hasan.