Ratusan orang tua, pada Ahad (31/8/2025), mendatangi Mapolda Jawa Tengah di Kota Semarang untuk menjemput anak mereka yang ditangkap karena diduga melakukan tindakan anarkistis saat mengikuti demonstrasi. Polda Jateng menangkap 327 orang dan mayoritas masih berstatus pelajar.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyaak 1.747 orang ditangkap polisi selama serangkaian unjuk rasa yang berlangsung di berbagai daerah di provinsi tersebut pada 29 Agustus hingga 1 September 2025. Mayoritas yang ditangkap jajaran kepolisian di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tersebut adalah anak-anak.
"Dari 29 Agustus sampai 1 September 2025, akibat adanya rusuh massa, telah dilakukan penindakan oleh jajaran kepolisian daerah Jawa Tengah. Yang diamankan berjumlah 1.747 orang," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).
Dia menambahkan, dari 1.747 orang yang ditangkap, 1.058 di antaranya masih berusia anak-anak. Sedangkan sisanya adalah dewasa.
"Telah dilakukan penegakan hukum dengan jumlah laporan polisi sebanyak 17 laporan, 46 orang tersangka telah ditetapkan," kata Dwi.
Dwi menjelaskan, Ditreskrimum Polda Jateng menangani dua kasus yang terjadi pada 29 dan 30 Agustus 2025. "Di mana telah terjadi penyerangan oleh para perusuh terhadap Mako Polda Jawa Tengah dan perusakan di beberapa tempat, termasuk soal pembakaran mobil di dalam kompleks Kantor Gubernur," ucapnya.