
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, menjadi 8 tahun penjara. Dono adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ pada tahun 2016–2017.
Putusan banding itu diketok oleh Catur Iriantoro selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota yakni Tahsin dan Anthon R Saragih, pada Jumat (18/7) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Catur Iriantoro, saat membacakan amar putusannya, dikutip Selasa (22/7).
Selain pidana badan, hukuman pidana denda terhadap Dono Parwoto juga bertambah menjadi Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan Dono bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Dono divonis pidana penjara selama 5 tahun. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Dono bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini, Hakim Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Dono. Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari Dono mengenai vonis banding yang memperberat hukumannya tersebut.
Adapun dalam dakwaannya, Dono sebelumnya disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC); Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek; Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada persekongkolan yang dimulai saat disepakatinya kontraktor dan subkontraktor yang akan melaksanakan pembangunan Jalan Layang MBZ. Lelang pengerjaan proyek ini juga disebut dilakukan tak sesuai aturan. Dilakukan dengan penunjukan langsung untuk melaksanakan pekerjaan.
Akibatnya, terjadi perbedaan hasil pekerjaan konstruksi, mutu dan struktur, yang dilakukan kontraktor dan subkontraktor sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 510 miliar.
Terhadap Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite, telah lebih dulu diadili. Mereka divonis bersalah dan masing-masing dihukum 3 sampai 4 tahun penjara.