Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan saat ini unit Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman kepada bank Himbara.
Zulhas mengatakan hal tersebut menyusul sudah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 63/2025, tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Beleid tersebut merupakan aturan turunan PMK 49/2023 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan PMK Nomor 49, turunannya PMK 63/3025. Oleh karena itu, Koperasi Desa sudah bisa mengajukan plafon pinjaman ke Himbara, BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia,” tutur Zulhas usai Rakortas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (4/9).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan PMK 63 tersebut mengalokasikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk pinjaman bagi Kopdes Merah Putih.
“Jadi dengan demikian, kita akan taruh (SAL) di 4 bank yang tadi disampaikan oleh Pak Menko, BRI, BNI, Mandiri, dan juga BSI,” kata Suahasil.