Kasatreskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi menyebutkan berdasarkan pengakuan pria bernama Sujady (55) telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing selama empat bulan terkahir untuk kemudian menjual dagingnya ke masyarakat tanpa sepengetahuan mereka.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukannya selama kurang lebih empat bulan. Kucing-kucing itu didapat dengan cara mencuri atau menangkap yang berkeliaran di pemukiman warga,” jelas Kasatreskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra.
Irawan menambahkan, daging kucing tersebut sempat dijual kepada masyarakat. Awalnya warga tidak mengetahui asal usul daging itu, namun setelah terbongkar barulah kasus ini viral.
"Kasus ini terungkap setelah video aksi pelaku menangkap kucing beredar luas di media sosial dan memicu keresahan warga. Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami bergerak cepat dan berhasil meringkus Sujady pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.35 WIB,"kata dia.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seekor kucing anggora berwarna oranye, dua bilah senjata tajam, serta kartu identitas pelaku.
Atas perbuatannya, Sujady dijerat pasal berlapis: UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 302 KUHP ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan agar segera melapor ke Polres Pagar Alam untuk diproses lebih lanjut,” tegas Iptu Irawan.