KPK menemukan dan menyita empat unit handphone dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel), dari atas plafon rumahnya. Handphone tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah dinas Noel yang berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Terkait empat handphone itu, Noel menyebut bukan miliknya, tetapi milik pembantunya.
"Itu handphone pembantu saya," ujar Noel kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9).
"Bukan, bukan [punya saya]," jelas dia.
Sebelumnya, penemuan empat handphone itu disampaikan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo. "Ya, penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (26/8).
Budi melanjutkan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait temuan tersebut. Apakah ini merupakan upaya untuk menyembunyikan barang bukti atau tidak.
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker
Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya, termasuk Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.
KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini. Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.
Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak. Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.
Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Kini, Noel telah diberhentikan sebagai Wamenaker.