Tunjangan perumahan hingga transportasi yang diberikan kepada anggota DPR RI menuai protes pubulik. Rupanya, tunjangan itu juga didapat oleh anggota DPRD, termasuk di Jawa Timur.
Di Jawa Timur, tunjangan perumahan untuk ketua mencapai Rp 57 juta lebih per bulan dan anggota hingga Rp 49 juta per bulan.
Tunjangan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Berikut nilai besaran tunjangan perumahan:
Sementara, untuk tunjangan transportasi anggota DPRD Jawa Timur tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/31/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Berikut nilai besaran tunjangan transportasi:
Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Jawa Timur, Mohammad Ali Kuncoro, mengatakan bahwa tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur ini telah sesuai dengan regulasi.
Ali belum menerangkan apakah ada perubahan tunjangan saat ini maupun ke depannya.
"Yang jelas saya pastikan semua hak protokol dan administrasi anggota DPRD sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada," kata Ali kepada kumparan, Kamis (4/9).