Kementerian Hukum Republik Indonesia melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. Pelantikan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan.
Pelantikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan bahwa pelantikan ini adalah momentum penting memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” kata Razilu saat pelantikan, di Kantor Menteri Hukum, Jumat (8/8).
Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok, yaitu Komisioner LMKN Pencipta dan Komisioner LMKN Hak Terkait.
Anggota Komisioner LMKN Pencipta, yaitu Andi Muhanan Tambolututu, M. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar dan Aji M. Mirza Ferdinand. Sementara Komisioner LMKN Hak Terkait, yaitu, Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono dan Marcell Siahaan.
Kementerian Hukum mendorong komisioner baru segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial.
"LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri," ujar Razilu.
Berdasarkan data distribusi royalti LMKN tahun 2022–2024, angka distribusi meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp 27.807.947.382. Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp 40.794.507.584 pada 2023. Pada 2024, angka distribusi royalti telah mencapai 54.243.955.894.
Dedy Kurniadi selaku perwakilan Komisioner LMKN baru menyampaikan bahwa pihaknya akan mengendepankan mediasi dalam penyelesaian masalah.
Saat ini, LMKN meminta waktu untuk menentukan struktur, mengevaluasi, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam penarikan royalti ke depan.
"Adanya ketakutan pengusaha, saat ini saya kira hanya karena pemahaman belum ada. Pada prinsipnya kami akan mengedepankan penarikan royalti secara damai karena siapa yang tidak sayang pada para pencipta dan pemilik hak terkait kita," tutup Dedy.