
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejagung kembali memanggil Nadiem sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem sudah tiga kali dipanggil Kejagung untuk mendalami perkara ini. (FOTO : Edwin Putranto/Republika)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejagung kembali memanggil Nadiem sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem sudah tiga kali dipanggil Kejagung untuk mendalami perkara ini. (FOTO : Edwin Putranto/Republika)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejagung kembali memanggil Nadiem sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem sudah tiga kali dipanggil Kejagung untuk mendalami perkara ini. (FOTO : Edwin Putranto/Republika)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejagung kembali memanggil Nadiem sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem sudah tiga kali dipanggil Kejagung untuk mendalami perkara ini. (FOTO : Edwin Putranto/Republika)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejagung kembali memanggil Nadiem sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem sudah tiga kali dipanggil Kejagung untuk mendalami perkara ini. (FOTO : Edwin Putranto/Republika)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Kejagung kembali memanggil Nadiem sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem sudah tiga kali dipanggil Kejagung untuk mendalami perkara ini.
sumber : Republika